Dodi Chandra
Dodi Chandra
  • Nov 6, 2021
  • 10390

Tak Setor Modal BUMD, Bupati Musi Rawas Langgar PP 54/2017

Tak Setor Modal BUMD, Bupati Musi Rawas Langgar PP 54/2017
KUNJUNGAN KERJA. Jajaran BUMD PT Musi Rawas Sempurna saat melakukan kunjungan kerja ke PLTG Temelat Sukakarya beberapa waktu lalu. Foto: doc.ig. PT Mura Sempurna

MUSIRAWAS SUMSEL - Lantaran tak menyetor modal dasar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Macmud telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tidak pastinya setoran awal pendirian ini dibenarnya oleh H Andrianto, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Mura Sempurna. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan kalau penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD PT Mura Sempurna sebesar Rp10 Milyar pada APBD Musi Rawas Tahun 2021.

"Namun hingga kini belum ada satu sen pun dana yang masuk ke PT Mura Sempurna. Bahkan ini sudah masuk akhir tahun anggaran 2021, " kata H. Andrianto.

Lalu untuk membiayai kegiatan yang ada, pihaknya menggunakan sistim kerjasama operasional serta 'asupan' dari beberapa investor yang berminat pada usaha PT Mura Sempurna.

"Seperti pada awal kegiatan usaha pabrik CPO Mini, kami memanfaatkan peran investor. Sesuai dengan amanah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tapi nyatanya,   belum-belum apa-apa sudah disidak dewan. Bagaimana investor mau nyaman berusaha di Musi Rawas, " tambahnya.

Pihaknya bingung dengan sikap Pemkab Musi Rawas. Sebab, menurut dia, sebagaimana membuat perusahaan BUMD. Semuanya sudah harus siap sebelum merekrut pelaksana perusahaan.

"Tapi ini malah sebaliknya. Kami direkrut belum siap apa-apa. Malah kami disuruh cari modal sendiri, sementara modal setor sudah tertera di APBD 2021. Apalagi kendalanya?" tanya H. Andrianto.

Pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat kepada Bupati Musi Rawas mengenai hal ini. Namun hingga kini belum ada jawaban. U

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas sebagaimana yang tertera pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD adalah tidak disetornya uang modal pendirian.

Dalam PP dijelaskan kalau modal disetor sebagaimana pasal 33 ayat (1) UU 41 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib dilaksanakan atau direalisasikan paling lama dua tahun setelah berdiri. Sebagaimana diketahui Perseroda BUMD PT Mura Sempurna berdiri melalui Perda nomor 5 tahun 2019 tertanggal 12 September 2019. Jika hingga saat ini uang modal pendirian belum juga disetorkan. Berarti, pemkab Musi Rawas dalam hal ini Bupati sebagai orang nomor satu sudah melanggar PP 54/2017.

Menanggapi hal ini, Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Bidang BUMD menjelaskan, Sampai saat ini Dirut BUMD belum paparan ke Bupati terpilih.

"Jadwal paparan tinggal tunggu bagian protokol yang mengatur dan Bupati setuju Dirut BUMD paparan dahulu, " kata Ismun Yahya.

Ditambahkannya, seorang Dirut harus visioner dan bisa mengandeng investor untuk membangun ekonomi Musi Rawas dan tanpa penyertaan modalpun sebenarnya sudah bisa jalan kalau kepengurusan mendapat dukungan penuh Bupati. Modal bisa nyusul kalau cikal bakal unit-unit usaha sudah mulai berjalan.

Lalu bagaimana dengan pelanggaran PP54/2017? Menurut Mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Periode 2014-2019 ini, Bupati tidak sepenuhnya salah. Karena pihak BUMD belum paparan.

"Sama halnya pihak perbankan mau mengucurkan pinjaman ke pelaku usaha harus ada usaha dahulu. layak baru tambah modal dan sebalik tidak layak pertimbangkan dulu. Jangan tiru seperti kepengurusan BUMD yang sudah-sudah anggaran habis dipakai untuk gaji pegawai, hasil tidak ada. Akhirnya saling cari kesalahan, toh akhirnya pailit, " jelas Ismun Yahya. (dod)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU