MUSIRAWAS SUMSEL - Badan Pusat Statistik (BPS) Musirawas mengungkapkan sebanyak 2500-an penduduk Musirawas jatuh miskin. Per Maret tahun 2020 angka kemiskinan Musirawas berada di angka 13, 50 persen, sedangkan pada tahun 2021 naik mencapai 13, 89 persen.
"Angka naiknya tingkat kemiskinan ini baru saja dirilis secara resmi pada 2 Desember 2021 lalu. Kalau versikan ke jumlah orang maka secara total jumlah penduduk berkategori miskin adalah sebanyak 57 ribuan dari 400 ribuan penduduk Musirawas. Kenaikan 0, 39 persen ini berarti ada penambahan kemiskinan sebanyak 3000-an orang, " ujar Aldianda Kepala BPS Musirawas usai Rakor TPID Musirawas Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran, Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk.
"Kemudian untuk garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan, " tambahnya.
Selama periode Maret 2020 - Maret 2021, Garis Kemiskinan naik sebesar 5, 54 persen, yaitu dari Rp467.766, - per kapita per bulan pada Maret 2020 menjadi Rp493.675, - per kapita per bulan pada Maret 2021.
Komoditas makanan yang berpengaruh besar terhadap Garis Kemiskinan di perkotaan relatif sama dengan di perdesaan, diantaranya adalah beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, cabe merah, daging ayam ras, mie instan, gula pasir, roti, kue basah, kopi bubuk & kopi instan (sachet), dan bawang merah. Sedangkan komoditas bukan makanan adalah perumahan, bensin, listrik, pendidikan, perlengkapan mandi dan kesehatan. (dod)