Ini Dia Struktur APBD Musi Rawas Tahun Anggaran 2022

    Ini Dia Struktur APBD Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
    FOTO BERSAMA. Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD, Azandri didampingi sejumlah anggota dewan berfoto bersama usai diterimanya dan disetujuinya Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022 menjadi Perda dalam sidang paripurna di gedung DPRD Musi Rawas, Jumat (12/11/2021). Foto: dodi_musirawas

    *DPRD Musi Rawas Setujui Perda APBD 2022

    MUSIRAWAS SUMSEL - DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk menjadi Perda. Demikian terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, di Gedung DPRD Musi Rawas, Jumat (12/11/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

    "Apakah Nota Keuangan dan Raperda APBD  2022  dapat diterima dan disetujui untuk menjadi Perda?" tanya Azandri, Ketua DPRD Musi Rawas kepada Anggota DPRD Musi Rawas yang hadir. 

    Secara serentak, Anggota DPRD Musi Rawas yang mengikuti rapat menyatakan setuju. 

    Paripurna ini dilaksanakan setelah digelarnya Rapat Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Anggaran 2022. 

    Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud dalam pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama legislatif dalam membahas Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022 untuk menjadi Perda. 

    "Semoga apa yang sudah menjadi kesepakatan dapat terlaksana dengan baik, " kata Bupati. 

    Berikut struktur APBD Kabupaten Musi Rawas Anggaran 2022:

    A. Pendapatan Daerah: Rp.1.700.368.316.763

    PAD: Rp.227.038.035.454, Pendapatan Transfer: 1.463.348.281.309

    B. Belanja Daerah: Rp.1.700.386.316.763

    Belanja Operasi: Rp. 1.127.672.154.629, Belanja Modal: Rp.239.413.278.728, Belanja Tak Terduga: Rp.53.585.565.300, Belanja Transfer: Rp.279.487.318.106

    C. Pembiayaan/Defisit: Rp.10 milyar

    Perjalanan terlaksananya rapat paripurna ini cukup dramatis. Semula, rapat paripurna terjadwal dimulai pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB peserta sidang tak kunjung quorum. Tiga jam berlalu, Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah menyebutkan hanya 17 orang yang hadir dari 40 Anggota Dewan. Sempat diwacanakan untuk via Virtual/Zoom Meeting. Namun akhirnya disepakati Rapat Paripurna di-skor hingga tiga jam kemudian.

    Pukul 20.00 WIB,  Ketua Majelis Sidang Azandri mencabut skor dan Rapat Paripurna kembali dilaksanakan. 

    Ternyata jumlah Anggota Dewan yang hadir tak juga bertambah tetap sebanyak 17 orang. Namun hal ini dapat diatasi dengan mekanisme zoom meeting. Sebanyak 10 orang Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual. Sehingga jumlah peserta Sidang menjadi 27 orang dan sidang dinyatakan quorum. 

    Setelah serangkaian tahapan acara. Tok...! palu sidang diketok, pertanda Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022 secara resmi diterima dan disetujui untuk menjadi Perda. Sidang Paripurna ini berakhir pada pukul 23.36 WIB. (dod)

    Musirawas Sumsel
    Dodi Chandra

    Dodi Chandra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lepas Pemberangkatan Kontingen Peda...

    Artikel Berikutnya

    DPC IWAPI - Polres Muratara Gelar Vaksin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Paling Minim Giat Operasi, Polsek Muara Lakitan 'Dihadiahi' Bendera Tengkorak
    Awasi Kegiatan Anggota, Kapolres Musirawas Sidak Semua Unit Kerja
    Wabup Sambangi SDN Pasenan, Murid Baru: Cita-cita Mau Jadi 'Dokter Hamil'
    Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN Pasenan Dikunjungi Wabup Musirawas
    Wabup Musirawas Buka Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Pasenan

    Tags