MUSIRAWAS SUMSEL - Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, menggelar Press Release ungkap perkara narkotika dalam seminggu terakhir, didepan Mapolres Mura, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (11/11/2021).
Jajaran Satresnarkoba Polres Mura berhasil ungkap dua perkara penyalahgunaan narkotika dalam satu pekan terakhir yang meresahkan warga di Kabupaten Mura.
Press Release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kasi Propam, Iptu Rosali beserta Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.
Ungkap perkara tersebut petugas berhasil menahan enam tersangka dari dua perkara penyalahgunaan narkoba berikut sejumlah Barang Bukti (BB).
Baca juga:
Gedung Satpas Polres Musirawas Diresmikan
|
Diketahui, perkara pertama, pada Kamis (4/11/2021), menyita BB satu unit minibus Suzuki APV, satu buah kotak kecil yang berbalut lakban yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkusan plastik putih berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.00 gram, yang ditemukan didalam kursi jok belakang mobil yang robek.
Dimana BB didapatkan dari tiga orang tersangka, K (65) warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, J (41) warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau dan R (56) warga Kelurahan Petanang Ulu, Lubuklinggau.
Ketiganya terlibat, melalukan upaya mufakat jahat menjebak salah seorang warga berinsial R, terlibat penyalahgunaan.
Sedangkan, perkara kedua, Senin (8/11/2021) diamankan BB diantaranya, dua paket klip ukuran sedang berisi 153 gram sabu-sabu, bersama satu bungkus plastik klip berisi 100 butir pil esktasi didapatkan dari upaya under cover buy Tim Eagle Satresnarkoba di Desa Semangus, dari tangan tiga orang kurir asal Musi Banyuasin (Muba) inisial BS (26), SA (18), dan I (40).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan bahwa, tersangka dibekuk bermula laporan informasi masyarakat.
"Hari ini, kita Polres Mura kembali mengelar press release dua perkara penyalahgunaan narkoba dalam satu minggu terakhir, mengamankan 6 tersangka dengan BB, " kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, bahwa dari pengungkapan dua perkara. Ada salah satu perkara, yang cukup menyita perhatian penyidikan bekerja ekstra yang akhirnya terungkap adanya tindak upaya mufakat jahat tiga orang tersangka K, J dan R yang menjalankan peran masing-masing, memesan BB narkoba, menginformasikan ke pihak polisi, menyimpan paket narkoba ke dalam mobil dikendarai korbannya.
"Semuanya perkara pertama, dari semua kejelian dan kehati-hatian anggota Satresnarkoba yang mana awalnya mendapatkan laporan adanya warga mengendarai minibus membawa narkoba. Dan benar, dari dalam mobil diamankan BB 3 gram sabu. Yang mana dari penyidikan ditemukan kejanggalan dan akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka, " jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk perkara kedua Satresnarkoba berhasil ungkap perkara penyalahgunaan narkoba, yakni upaya penyelundupan narkoba yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Mura.
"Sedangkan, selanjutnya perkara kedua diamankan pula tiga orang tersangka yang hendak edarkan narkoba di Desa Semangus Muara Lakitan diamankan Satresnarkoba dengan kepemilikan 153 Gram sabu dan 100 butir Ineks, " tutupnya.
Kapolres menghimbau, kepada warga masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, terkait adanya penyalagunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak berwajib.
"Disetiap kesempatan, kita dari Polres Mura menaruh harapan agar warga masyarakat agar tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat, mendengar ada warga yang melakukan kejahatan, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Karena, kita Polres komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, " tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menambahkan dalam pengungkap dua perkara penyalahgunaan narkoba kali. Tentunya, tidak terlepas peran aktif masyarakat, karena dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.
"Pengungkapan perkara pertama, kita menerima laporan ada warga membawa narkoba. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan dan anggota kita melalukan penghadangan. Benar, diamankan sopir mengedarai minibus APV didapatkan BB 3 gram sabu, " kata Kasat Narkoba.
AKP Herman menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap salah seorang warga, anggota melakukan penyidikan.
Namun, dari proses penyidikan ditemukan kejanggalan, yang akhirnya, pihaknya memanggil tersangka inisial K yang pemberi informasi.
"Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik. Bersangkutan, anggota menaruh curiga terhadap tersangka K. Hingga akhirnya, terungkaplah jika tersangka bersama dua orang rekannya sengaja, memberikan informasi ke Polisi. Kemudian, atas perintah tersangka K tersangka lainya yakni J dan R membeli paket sabu untuk dikemas bungkus lakban, lalu disembunyikan di salah satu dasbor mobil yang akan dibawa oleh korban, " jelasnya.
Selain itu, Herman Junaidi juga menyebutkan untuk pengungkapan perkara kedua yakni diamankan tiga tersangka kedapatan membawah sejumlah paket narkoba, diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Muara Lakitan.
Enam, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, " tutupnya. (dod)