Soal Modal Setor BUMD, Direksi Harus Paparan Terlebih Dahulu

    Soal Modal Setor BUMD, Direksi Harus Paparan Terlebih Dahulu
    WAWANCARA. Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud (tengah) saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Rabu (10/11/2021). Foto: Dodi_Musirawas

    MUSIRAWAS SUMSEL - Terkait modal setor Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda PT. Musi Rawas Sempurna, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Musi Rawas H. Aidil Rusman menjelaskan bahwa, jajaran Direksi harus paparan Program Kerja terlebih dahulu. 

    "Bukan tidak direalisasikan, namun setidaknya jajaran Direksi harus paparan ke Bupati, " ujar H. Aidil Rusman didampingi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud saat diwawancarai Jurnalis.Id usai Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Rabu (10/11/2021). 

    Sama halnya yang diungkapkan Ismun Yahya, Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Bidang BUMD beberapa waktu lalu, Assisten II Setda Musi Rawas ini juga mengumpamakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD ini layaknya pihak Perbankan yang ingin memberikan pinjaman modal kepada pelaku usaha. 

    "Kalau tidak tahu apa yang dikerjakan, maka tentu tidak boleh sembarangan memberikan dana. Khawatirnya nanti bermasalah, " tambah Aidil. 

    Sebagaimana dilansir sebelumnya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Macmud telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, lantaran tak menyetor modal dasar pendirian BUMD Perseroda PT. Mura Sempurna. 

    Tidak pastinya setoran awal pendirian ini dibenarnya oleh H Andrianto, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Mura Sempurna. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan kalau penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD PT Mura Sempurna sebesar Rp10 Milyar pada APBD Musi Rawas Tahun 2021.

    "Namun hingga kini belum ada satu sen pun dana yang masuk ke PT Mura Sempurna. Bahkan ini sudah masuk akhir tahun anggaran 2021, " kata H. Andrianto.

    Pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat kepada Bupati Musi Rawas mengenai hal ini. Namun hingga kini belum ada jawaban. 

    Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas sebagaimana yang tertera pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD adalah tidak disetornya uang modal pendirian.

    Dalam PP dijelaskan kalau modal disetor sebagaimana pasal 33 ayat (1) UU 41 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib dilaksanakan atau direalisasikan paling lama dua tahun setelah berdiri. Sebagaimana diketahui Perseroda BUMD PT Mura Sempurna berdiri melalui Perda nomor 5 tahun 2019 tertanggal 12 September 2019. Jika hingga saat ini uang modal pendirian belum juga disetorkan. Berarti, pemkab Musi Rawas dalam hal ini Bupati sebagai orang nomor satu sudah melanggar PP 54/2017. (dod)

    Musirawas Sumsel BUMD Mura Sempurna
    Dodi Chandra

    Dodi Chandra

    Artikel Sebelumnya

    1.466 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

    Artikel Berikutnya

    Hari Anak Nasional 2021, Bupati: Tim Forum...

    Berita terkait